Info Terkini Tarif Resmi Jasa Porter Bandara Soekarno-Hatta

Porter adalah sebutan bagi orang-orang yang menawarkan jasa sebagai pengangkut barang di tempat-tempat umum seperti stasiun , , pelabuhan, dan tempat-tempat umum lainnya. Porter ada yang bekerja secara lepas, ada pula yang dipekerjakan secara resmi oleh lembaga atau perusahaan, contohnya porter di , Cengkareng, Tangerang.

Jasa Porter Bandara Soekarno-Hatta - republika.co.id

Jasa Porter Bandara Soekarno-Hatta – republika.co.id

Porter di bandara ini kebanyakan direkrut oleh maskapai yang ada dan menawarkan jasa angkut barang bagi penumpang dengan tarif tertentu. Mulanya tak ada patokan pasti mengenai tarif porter di pelabuhan udara tersebut. Namun, karena semakin marak aksi pemerasan porter, terutama pada warga negara asing membuat PT Angkasa Pura II, selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta, memberlakukan aturan tarif pada jasa porter di bandara internasional tersebut.

Sebagaimana diumumkan melalui akun twitter resmi milik PT Angkasa Pura II, per tanggal 10 Agustus 2015, tarif jasa porter di Bandara Internasional Soekarno-Hatta adalah sebesar Rp20.000 per koli atau Rp50.000 per troli (maksimum 3 koli/troli). Penetapan tarif ini terbukti banyak membantu pihak pengguna jasa agar tidak tertipu oleh tawaran porter-porter ‘nakal’.

Kemudian, per tanggal 1 September 2017, perseroan memutuskan untuk menggratiskan jasa tenaga angkut barang, yang tersedia di Terminal 1 dan Terminal 2. Layanan tersebut diubah menjadi airport helper. Sesuai dengan namanya, maka bantuan yang diberikan tidak hanya soal angkat-angkat barang penumpang, melainkan juga segala hal yang dibutuhkan penumpang, selama dalam wewenang airport helper, dan semuanya bebas dari uang tip.

“Apa pun akan dibantu selama mereka bisa membantu dalam kewenangannya. Namanya juga helper. Tidak dikenakan biaya alias free of charge and no tipping,” papar Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin. “Sebelumnya, kebijakan jasa angkut barang gratis hanya berlaku di Terminal 3 yang melayani penerbangan internasional dan domestik. Kebijakan jasa porter gratis itu merupakan salah satu upaya menjadikan Bandara Soekarno-Hatta sebagai bandara berkelas internasional.”

Mekanisme penggratisan tersebut dilengkapi dengan menugaskan supervisor internal yang merupakan petugas bandara untuk setiap saat melakukan pengawasan dan penilaian kinerja terhadap personel airport helper. Secara berkala, kemudian akan dilakukan evaluasi dan apabila ditemukan pelanggaran, maka personel airport helper akan dikenakan sanksi hingga tingkat paling berat adalah pemberhentian kerja.

Awaluddin menambahkan, selama ini ada tiga vendor yang menyuplai tenaga jasa angkut di area Bandara Soekarno-Hatta dengan jumlah sekitar 800 tenaga kerja. Nantinya, PT Angkasa Pura Solusi, anak perusahaan PT Angkasa Pura II, yang akan mengatur pendapatan dari para porter yang selama ini mengandalkan tip dan target.

Selain menggratiskan tarif porter, PT Angkasa Pura II juga perlahan beralih menggunakan sistem otomatis (baggage handling system) di semua terminal Bandara Soekarno-Hatta. Artinya, jasa porter tak akan banyak dibutuhkan oleh calon penumpang di Hatta di masa depan. Penerapan baggage handling system automatic (BHS) akan secara otomatis menghapus kebutuhan akan jasa pengangkut barang (porter) di Bandara Soekarno-Hatta. Penumpang juga tak perlu takut barangnya tertukar karena barangnya telah didaftarkan di konter yang ada.