Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan aturan baru untuk penumpang pesawat domestik dan internasional lewat Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 56 dan Nomor 58. Dengan adanya pelonggaran syarat perjalanan, maka kini penumpang pesawat domestik yang sudah divaksin dosis lengkap dan booster tidak perlu lagi menunjukkan tes antigen maupun RT-PCR.

Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta – tirto.id
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin sendiri menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. Pelonggaran protokol kesehatan ini tentunya akan meningkatkan minat masyarakat untuk naik pesawat sekaligus mendongkrak pergerakan penumpang di bandara. Awaluddin memprediksi jumlah pergerakan penumpang di 20 bandara kelolaannya bisa tembus 45 juta orang sampai akhir tahun 2022.
“Proyeksi ini lebih tinggi dibandingkan dengan target yang ditetapkan pada awal 2022 yaitu sebanyak 41 juta orang,” beber Awaluddin. Tren peningkatan penumpang pesawat sendiri sudah tampak sejak periode angkutan Lebaran 2022, di mana pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta mencapai 120 ribu-130 ribu per hari. “Jumlah pergerakan penumpang per hari selama periode Angkutan Lebaran 2022 ini sama dengan kondisi normal sebelum pandemi,” imbuhnya.
Sedangkan, untuk lalu lintas pesawat di Bandara Soetta mencapai 1.000 penerbangan per hari selama masa angkutan Lebaran 2022. “Jumlah ini merefleksikan tingkat pemulihan atau recovery rate sebesar 86 persen hingga 91 persen dari kondisi normal sebelum pandemi. Seluruh stakeholder akan kembali berkoordinasi erat guna mengantisipasi tingginya lalu-lintas penerbangan pada bulan-bulan mendatang,” terang Awaluddin.
Walaupun protokol kesehatan untuk melakukan perjalanan udara sekarang semakin longgar, Awaluddin memastikan pihaknya masih mengatur berbagai ketentuan, terutama di lingkungan bandara. “Di dalam bandara maupun saat penerbangan, penumpang pesawat saat ini masih diwajibkan menggunakan masker,” tandas Awaluddin.
Sementara itu, penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.