Tangerang – Petugas Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap seorang buronan asal Kalimantan berinisial HU pada Selasa (27/9) malam. HU masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Ketapang, Kalimantan Barat atas kasus penggelapan.
Kepolisian berhasil meringkus pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini ketika ada di dalam pesawat di Terminal 1 Bandara Internasional Soetta, Cengkareng, Tangerang.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bandara Soetta, AKP Sutrisna menerangkan bahwa proses penangkapan tersebut bermula ketika anggota Polsubsektor Terminal 1 Brigadir Pramono mendapatkan telepon dari anggota protokol Kalbar.
Anggota protokol tersebut memberitahukan jika ada seorang buron yang hendak melarikan diri dengan menaiki pesawat lewat Terminal 1 Bandara Soetta.
“Selanjutnya anggota Polsubsektor Terminal 1 dihubungi oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang bahwa benar sesuai nomor surat DPO/01/IX/2016/Sek SP Hulu dan LP/306B/IX/2016/Sek SP Hulu akan terbang melalui Bandara Soekarno Hatta,” ujar Sutrisna, Rabu (28/9).
Kemudian pihaknya mengirim foto surat DPO dan Surat Perintah penangkapan pelaku. Petugas pun berhasil membekuk tersangka yang ada dalam pesawat tujuan Pontianak.
“Kami menjemput pelaku di dalam pesawat dan mengamankannya untuk dibawa ke Mapolres Bandara Soekarno Hatta, setelah sebelumnya kami berkoordinasi dengan pihak maskapai,” ungkapnya.
Menurut Sutrisna, tersangka kasus penggelapan tersebut dikenai Pasal 374 KUHP dengan tuduhan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja.