Jakarta – Maskapai nasional Garuda Indonesia berencana untuk tetap mengosongkan bangku tengah dalam pesawat guna meminimalisir penyebaran virus corona (Covid-19) selama pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Walaupun pemerintah sudah mengizinkan maskapai untuk mengisi kapasitas penerbangan hingga 100%, Garuda Indonesia berkomitmen untuk tetap mengatur kapasitas maksimal dalam pesawat.
“Kami masih distancing, artinya kapasitas masih di bawah 70 persen,” kata Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra, Kamis (21/1), seperti dilansir Tempo. Seperti diketahui, pemerintah menghapus aturan kapasitas 70% penumpang pesawat sejak PPKM diberlakukan tanggal 11 Januari 2021 lalu di Pulau Jawa dan Bali.
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 merujuk pada Surat Edaran Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Untuk gantinya, pemerintah memperketat syarat perjalanan melalui angkutan udara. Misalnya saja, calon penumpang wajib memiliki dokumen tes swab PCR yang menunjukkan hasil negatif virus corona untuk tujuan penerbangan tertentu seperti Bali. Sementara itu, untuk penerbangan destinasi lainnya pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat menyertakan persyaratan berupa hasil rapid test antigen.
Irfan menjelaskan, sejak PPKM berlangsung ternyata tingkat keterisian (load factor) penumpang Garuda Indonesia turun dibandingkan 2 bulan berturut-turut sebelumnya. Penurunan penumpang ini juga dipicu oleh masa sepi penumpang atau low season yang biasanya terjadi pada awal tahun. Walau begitu, Irfan enggan mengungkap secara rinci berapa okupansi penumpang saat ini dan penurunannya jika dibandingkan dengan bulan November dan Desember 2020. “Menurun, compare dibanding November,” ucap Irfan.
Sementara itu, pemerintah belum lama ini memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PPKM Jawa-Bali mulai 26 Januari – 8 Februari 2021. Menurut Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, jumlah kasus aktif Covid-19 secara nasional sampai saat ini terus meningkat sejak penerapan PPKM. Lonjakan kasus terjadi lantaran mobilisasi masyarakat belum reda. “Operasi perubahan perilaku yang dilakukan TNI/Polri akan terus digencarkan,” tandasnya.