Jakarta – Kantor Staf Presiden (KSP) memperkirakan tingkat kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten akan mengalami kenaikan hingga 3-4 kali lipat ketika Lebaran. Hal tersebut berkaitan dengan dihapusnya kebijakan karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk Indonesia.

Penumpang di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta – kompas.com
“Saya yakin warga kita dari luar negeri yang ingin mudik lebaran tahun ini akan naik,” ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Abraham Wirotomo, Sabtu (26/3), seperti dilansir dari Liputan6. Abraham menambahkan, kapasitas pelayanan harus ditambah dan tetap harus ada rekayasa alur antrean. Hal itu guna mencegah penumpukan penumpang di pintu-pintu kedatangan. “Tadi kami (KSP) minta agar satgas menambah kapasitas pelayanan dan melakukan rekayasa alur antrean agar tidak terjadi penumpukan,” tuturnya.
Di samping itu, Abraham mengatakan masih ada satu proses yang perlu dicarikan solusi supaya kebijakan bebas karantina untuk PPLN dapat berjalan lebih maksimal. Salah satunya mengenai proses pembayaran untuk testing Covid-19.
Menurut pengamatannya, tak semua PPLN terutama WNA (warga negara asing) sudah siap dengan mata uang rupiah. Oleh sebab itu, mereka harus menukarkan uang terlebih dahulu ke money changer. “Jika banyak WNA yang tidak punya uang rupiah untuk bayar tes PCR, dikhawatirkan akan terjadi penumpukan. Ini yang harus dicari cara supaya bisa lebih cepat lagi alurnya,” ungkap Abraham.
Abraham juga mengimbau para pelaku perjalanan luar negeri untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dan ketentuan pemeriksaan Covid-19. Apalagi karena Satgas bersama TNI, Polri, Imigrasi, Kemenkes, dan petugas bandara telah bersinergi dan bekerja secara maksimal untuk melayani kedatangan warga yang diprediksi akan mengalami peningkatan.
“Kebijakan bapak Presiden berupa kelonggaran-kelonggaran seperti ini (bebas karantina bagi PPLN) jangan disalahgunakan, dengan abai akan prokes dan testing. Kita harus menghargai kinerja petugas yang terus memastikan protokol terlaksana demi keselamatan kita semua,” pungkas Abraham.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menghapus ketentuan karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan karena kasus positif Covid-19 dari luar negeri jauh lebih kecil dibanding persebaran dalam negeri. Oleh sebab itu, aturan karantina dianggap sudah tidak relevan.