Tangerang – Dirjen Imigrasi meresmikan pengoperasian Unit Pelayanan Percepatan Paspor (UP3) atau fast track paspor di Lantai 4, Area Perkantoran, Gedung Parkir Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dengan adanya fasilitas tersebut, layanan perpanjangan masa berlaku paspor bisa selesai hanya dalam waktu sehari. Bahkan, pelayanan UP3 buka setiap hari termasuk akhir pekan, yakni hari Sabtu dan Minggu.
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, percepatan paspor tersebut akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi lalu lintas pelaku perjalanan internasional. “Ruang khusus layanan percepatan paspor ini dibuka dengan mempertimbangkan tingginya permintaan masyarakat atas layanan ini, namun ketersediaan ruang di Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta terbatas,” kata Silmy di Bandara Soetta, Kamis (26/1) seperti dilansir dari Kompas.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menjelaskan bahwa pelayanan terbaru ini memungkinkan masyarakat untuk membuat paspor langsung jadi dalam sehari. Namun, layanan cepat (fast track paspor) ini khusus bagi pemohon penggantian paspor yang masa berlaku paspornya habis kurang dari 6 bulan.
“Banyak penumpang-penumpang yang paspornya kurang dari enam bulan atau memerlukan paspor cepat untuk berangkat, makanya kami bekerja sama dengan Angkasa Pura II dan PT JAS untuk membuka pelayanan percepatan ini,” jelas Tito.
Layanan paspor sehari jadi tersebut buka setiap hari Senin sampai Minggu pukul 08.00-11.30 WIB. Layanan fast track paspor juga tak membutuhkan pendaftaran online. Pemohon bisa langsung datang (walk-in) ke pelayanan percepatan paspor di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
“Satu hari jadi (selesai pada hari yang sama). Untuk khusus pergantian paspor, kalau hilang ya itu harus ada proses BAP-nya. Jadi ini dikhususkan untuk pergantian paspor yang sudah habis masa berlaku dan masih kurang dari enam bulan,” beber Tito.
Adapun biaya tambahan yang ditarik untuk percepatan penggantian paspor di layanan fast track tersebut sebesar Rp1 juta. Dengan demikian, tarif paspor biasa dikenai Rp350 ribu ditambah Rp1 juta biaya percepatan. Sedangkan untuk paspor elektronik sebesar Rp650 ribu ditambah Rp1 juta. “Kami membuka kuota satu hari 100 (pemohon), selalu 100 dan itu tidak perlu daftar online bisa langsung datang,” tandas Tito.