TANGERANG – Tarif parkir progresif di Bandara Internasional Soekarno-Hatta mendapat keluhan dari para pengguna jasa. Seorang pengguna bernama Reza Irdiansyah beberapa waktu lalu mengunggah keluhannya di akun media sosial tentang mahalnya tarif parkir di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta. Ia mengaku harus membayar Rp1,3 juta untuk tarif parkir mobil selama 5 hari, 14 jam, 58 menit.

Parkir inap Bandara Soekarno-Hatta – detik.com
“Kami bersama PT Angkasa Pura Solusi selaku pengelola fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta akan mengevaluasinya,” tutur Branch Communication Manager Bandara Soekarno-Hatta, Haerul Anwar, dilansir Tribun News. “Kalau memang PT APS nanti ada perubahan mengenai tarif itu, maka sifatnya akan pengajuan kepada PT Angkasa Pura II. Kalau nanti ada keputusan, pasti akan kita eksekusi, tetapi tentunya sesuai dasar hukum.”
Haerul menambahkan, pihaknya bersama PT APS tidak sembarang menentukan tarif parkir progresif di tiap terminal Bandara Soekarno-Hatta. Terkait dengan pengguna jasa yang sudah telanjur terkena tarif parkir tinggi, pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran belum ada dasar hukum dan peraturan yang meringankan denda hingga Rp1,3 juta tersebut.
“Untuk para pengguna jasa yang baru atau sering ke Bandara Soekarno-Hatta, kami tekankan untuk lebih memerhatikan imbauan-imbauan tentang tarif parkir,” sambung Haerul. “Kalau memang baru pertama kali dan tidak yakin atau bingung, bisa menanyakan ke sekuriti sekitar dan tanya ke petugas parkir terdekat.”
Sementara itu, Senior Manager of Branch Communication Legal Bandara Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang, menjelaskan bahwa area parkir dibagi menjadi dua, yaitu area parkir harian atau umum dan area parkir inap. Dikatakannya, tarif dan lokasi kedua jenis area parkir ini berbeda. “Area parkir harian terletak di dekat terminal keberangkatan dan kedatangan, sedangkan area parkir inap tersedia di depan kantor Angkasa Pura II dan di depan stasiun kereta bandara,” katanya.
“Untuk parkir inap, 4 jam pertama dikenakan tarif Rp30.000 dan selanjutnya berlaku tarif progresif dengan biaya Rp6.000 setiap satu jam,” tambah Febri. “Untuk parkir harian atau umum, dikenakan tarif Rp5.000 untuk satu jam pertama, kemudian Rp5.000 untuk jam kedua hingga keempat. Sementara, jam kelima sampai jam-jam seterusnya dikenakan tambahan Rp10.000.”