Jakarta – Kantor Keimigrasian Kelas I Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang baru saja menangkap 4 orang WNA yang bermasalah. Satu orang WNA ditangkap karena membawa paspor ganda, sementara itu 3 yang lain tak mempunyai paspor.
“Dalam perjalanan untuk mengambil dokumen keimigrasian bersama petugas, ditemukan dua warga negara asing lainnya ternyata juga tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian mereka, mereka adalah SS, GR, dan ST yang saat ini ditahan di kantor Imigrasi Bandara Soetta,” ungkap Kepala Bidang Pengawasan dan Tindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta, Barron Ichsan.
Sang pemilik paspor ganda tersebut tiba di Indonesia dengan memakai paspor kebangsaan Jerman bernama Rajiv Gunalan. Ia tiba di Bandara Soetta dengan naik pesawat Mihin Lanka MJ603 dari Kolombo pada (21/9) lalu. Usai diperiksa lebih lanjut, pelaku mempunyai paspor Sri Lanka bernama Sarmilan Somasudaran.
“Kita sudah kirim surat ke kedutaan Sri Lanka dan Jerman. Kami masih meminta konfirmasi,” ujar Barron Ichsan, Rabu (28/9).
Barron berpendapat bahwa paspor emergensi Jerman milik Sarmilan tersebut diduga palsu. Ia nekat memalsu paspor agar memperoleh pekerjaan dengan upah yang besar di Jerman.
“Paspor emergensi Jerman diduga palsu yang didapatkan dari seseorang bernama Vanan yang berada di Kolombo dengan membayar 600.000 Sri Langka Rupee atau setara dengan 4.100 Dolar Amerika Serikat termasuk tiket pesawat yang ditempuh untuk sampai ke Jerman,” ujarnya.
Pelaku telah melanggar pasal 119 ayat 2 Undang Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak lima Rp 500 juta,” ujar Baron.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah sekitar Bandara. Jika pemeriksaan selesai dan terbukti mereka bersalah maka akan dilakukan deportasi,” tandas Baron.