Jakarta – Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten memperketat pengawasan untuk pelaku perjalanan internasional dengan menambah titik checkpoint atau pemeriksaan. Langkah ini dilakukan guna mencegah masuknya varian baru Covid-19, Omicron sekaligus melindungi warga negara Indonesia (WNI) dari penyebarannya.

Calon penumpang melakukan validasi dokumen kesehatan di terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta – pikiran-rakyat.com
Menurut Director of Operation & Services AP II Muhamad Wasid, stakeholder Bandara Soetta memastikan untuk meningkatkan pengawasan terhadap para pelaku perjalanan internasional, seiring dengan penutupan sementara masuknya WNA (warga negara asing) dari berbagai negara untuk mencegah penyebaran Omicron.
“Setelah dilakukan koordinasi diantara stakeholder, titik check point akan ditambah untuk memastikan ketentuan penutupan sementara masuknya WNA sesuai SE Menhub Nomor 102 Tahun 2021,” jelas Wasid, Jumat (3/12), seperti dilansir Republika.
Dalam SE Menhub Nomor 102 Tahun 2021 mengatur penutupan sementara masuknya WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi adanya transmisi varian Omicron yaitu Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong, serta negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Omicron yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Lebih lanjut Wasid menerangkan, penambahan titik check point berupa pemeriksaan dilakukan oleh petugas imigrasi di titik terdepan usai penumpang turun dari pesawat. Dengan demikian, pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), kali ini juga dilakukan oleh pihak Imigrasi.
“Sekarang akan ditambah lagi dengan pemeriksaan oleh petugas imigrasi. Jadi, ketika penumpang keluar dari pesawat maka akan menemui checkpoint pemeriksaan dokumen perjalanan oleh petugas imigrasi,” tuturnya. Sedangkan untuk stempel cap imigrasi di paspor tetap dilakukan di konter imigrasi eksisting untuk pelaku perjalanan internasional yang sudah memenuhi syarat untuk masuk Indonesia.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menambahkan, pemeriksaan oleh petugas imigrasi ini memastikan aturan penutupan sementara masuknya WNA dari 11 negara. “Petugas imigrasi berada di depan untuk melakukan pemeriksaan, dan bagi WNA yang termasuk dalam ketentuan penutupan sementara masuk ke wilayah Indonesia tidak akan memproses lebih lanjut kedatangan internasional,” katanya.
Adapun masa karantina untuk pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA ketika kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan wajib menjalani karantina selama 10 x 24 jam. Kemudian, WNI dan WNA diharuskan melakukan RT-PCR kedua di hari ke-9 karantina.