Jakarta – Manajemen Bandara Soekarno-Hatta mengaku siap jika kasus Covid-19 tiba-tiba melonjak setelah aturan mengenai karantina kesehatan untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dihapuskan. Sebagai informasi, sejak Kamis (23/3), PPLN yang berstatus sudah divaksinasi dosis dua dan tiga (booster) tidak perlu lagi menjalani karantina kesehatan.

Calon penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta – kompas.com
Tetapi, bagi PPLN yang baru divaksin Covid-19 dosis pertama masih wajib menjalani karantina. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2022. Menurut Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Satgas Udara Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta.
“Tadi ada rapat, kita harus menyiapkan, koordinasi, dengan KKP dengan Satgas. Kita, dari pengelola, menyiapkan apabila nanti (kasus Covid-19) melonjak. Intinya, kita dari pengelola bandara prepare untuk hal-hal itu,” jelas Holik.
Holik menambahkan, jumlah PPLN yang tiba di Bandara Soetta belum mengalami kenaikan yang signifikan pada Kamis lalu. Menurut data terbaru, pada Kamis (24/3), terdapat sekitar 5.000 PPLN yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. Jumlah tersebut tidak jauh berbeda dari jumlah PPLN yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebelum diberlakukannya aturan bebas karantina kesehatan. “Jumlahnya masih sama, belum terlalu banyak beda, belum signifikan. Hari ini estimasi yang datang sekitar 5.000 penumpang (luar negeri),” paparnya.
Ketentuan bebas karantina tersebut berlaku untuk PPLN yang masuk Indonesia lewat 7 bandar udara internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah, Sam Ratulangi, dan Zainuddin Abdul Madjid.
Komandan Satgas Udara Bandara Soekarno-Hatta Kolonel Sus Agus Listiyono menuturkan, PPLN tetap wajib PCR saat turun dari pesawat. “Petugas KKP yang memeriksa dokumen kesehatan mereka dan selanjutnya dilakukan PCR,” katanya. Jika PPLN sudah divaksin dua kali atau booster, maka mereka bisa langsung melanjutkan perjalanan ke tujuan. Tetapi, jika belum divaksin, maka mereka wajib karantina 5 hari.