Bandara Soekarno-Hatta Siapkan Gate Khusus Antisipasi Antrean Turis Golden Visa

JAKARTA – melalui Kementerian Hukum dan HAM akan memberlakukan golden mulai bulan Oktober mendatang serentak di seluruh Indonesia guna menjaring lebih banyak investor asing. Untuk mendukung aturan tersebut, Internasional pun sudah melakukan sejumlah persiapan, termasuk penguatan petugas dan pendukung lainnya seperti gate khusus.

Golden Visa untuk Turis - (YouTube: 𝐉𝐮𝐛𝐢𝐫 𝐓𝐕)

Golden Visa untuk Turis – (YouTube: 𝐉𝐮𝐛𝐢𝐫 𝐓𝐕)

“Oktober akan mulai di-launching dan berlaku di seluruh Indonesia,” terang Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Pramella Yunidar Pasaribu, seperti dilansir dari Tempo. “Direktorat Jenderal Imigrasi masih mempunyai waktu untuk melakukan persiapan-persiapan terkait golden visa di antaranya penguatan petugas dan fasilitas pendukung lainnya.”

Golden visa di antaranya mengatur ketentuan baru pemberian izin tinggal warga negara asing (WNA) dalam kurun waktu 5-10 tahun, dengan syarat yang ditentukan berdasarkan besaran para WNA tersebut. Investor harus mampu menunjukkan saham atau obligasi yang mereka miliki berdasarkan klasifikasi. Klasifikasi visa ini diperuntukkan bagi WNA yang melakukan dengan tertentu di Indonesia.

WNA pribadi yang ingin mendapatkan visa khusus ini harus memenuhi beberapa kriteria pokok. Salah satunya adalah harus memiliki investasi di Indonesia dengan nilai 2.500.000 dolar AS (sekitar Rp38 miliar) untuk mendapatkan masa tinggal lima tahun. Sementara itu, untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang menjadi syarat adalah sebesar 5.000.000 dolar AS (sekitar Rp 76 miliar).

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk mengamankan golden visa selama lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350 ribu dolar AS atau sekitar Rp5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan publik, atau penempatan tabungan atau deposito. Sementara itu, untuk golden visa sepuluh tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700 ribu dolar AS atau sekitar Rp10,6 miliar.

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tito Andrianto, memastikan kesiapan dalam penerapan golden visa ini. Pihaknya telah mempersiapkan antrean khusus bagi pemegang golden visa yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta. “Saat ini, Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah mempersiapkan antrean khusus untuk menunjang mobilitas para pemegang golden visa Indonesia,” ujar dia.