Jakarta – Dalam rangka mencegah penyelundupan satwa liar lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Polresta Bandara Soekarno-Hatta berupaya untuk melakukan berbagai cara pencegahan. Misalnya saja dengan menggunakan anjing pelacak (K9 Wildlife).
Anjing pelacak biasanya digunakan untuk membantu petugas kepolisian dalam mengungkap kasus yang berkaitan dengan narkotika. Tetapi, di Bandara Soetta nantinya para hewan terlatih itu akan diperbantukan untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar.
“Kami melakukan upaya pencegahan sekaligus peningkatan kemampuan deteksi dan perlindungan hukum peredaran dan perdagangan ilegal satwa liar di Bandara Soekarno-Hatta. Hal yang baru dari kegiatan ini adalah penggunaan anjing pelacak khusus untuk melakukan deteksi terhadap satwa liar, termasuk ikan dan benih lobster,” kata Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Sigit Dany Setiono, Kamis (10/3), seperti dilansir Republika.
Lebih lanjut Sigit menjelaskan, komitmen bersama itu perlu dilakukan lantaran Bandara Soekarno-Hatta adalah pintu gerbang sekaligus benteng terakhir Indonesia dalam kacamata dunia. “Kewajiban kita kerja sama untuk memperkuat pengamanan sekaligus edukasi sampai penegakan hukum berkaitan dengan satwa liar Indonesia,” papar Sigit.
Secara teknis, tahapan yang dilaksanakan untuk menjalankan komitmen itu dimulai dari tahap pelatihan untuk memfungsikan anjing pelacak. Di samping itu, juga diperlukan kesiapan fasilitas yang mendukung optimalisasinya.
“Tahapannya kita lakukan pelatihan, baik anjing pelacak maupun petugas di lapangan. Kemudian menyiapkan sarana dan prasarana dan metode yang dilakukan untuk pendeteksian, dan tentunya dilakukan di seluruh wilayah hukum Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Sigit. Kemudian, nantinya anjing pelacak tersebut akan ditempatkan di sejumlah titik wilayah di Bandara Soekarno-Hatta yang dinilai rawan terjadi proses penyelundupan satwa liar.
Sigit mengharapkan upaya tersebut bisa membantu mencegah peredaran ilegal satwa liar di Indonesia. “Harapannya Bandara Soekarno-Hatta menjadi lebih aman dan lebih ketat lagi dalam menyeleksi dan bisa melakukan pengembangan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran satwa liar,” pungkas Sigit.