Sudah Vaksin Lengkap, Pelaku Penerbangan Internasional Bisa Karantina 3 Hari

JAKARTA – kembali memperbarui aturan bagi PPLN (pelaku perjalanan luar negeri) yang tiba di melalui jalur udara, termasuk Soekarno-Hatta dan beberapa lainnya. Saat ini, ketentuan karantina 3 x 24 jam berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga.

Calon pesawat Internasional di Bandara Soekarno-Hatta – www.republika.co.id

Seperti dilansir dari Tempo, menurut keterangan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, ketentuan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 tahun 2022 yang dirilis pada awal Maret 2022. Dengan keluarnya SE tersebut, maka SE Nomor 13 tahun 2022 otomatis dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Perubahan utama pada beleid anyar ini adalah kelonggaran masa karantina bagi pelaku perjalan. Waktu karantina bagi PPLN yang baru memperoleh vaksin satu dosis ialah 7 x 24 jam. Sementara itu, masa karantina untuk PPLN yang sudah menerima vaksin dosis kedua dan ketiga atau dosis penguat ialah 3 x 24 jam. Sebelumnya, karantina bagi PPLN yang sudah menerima vaksin kedua dan ketiga adalah 5 hari.

PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Sidoarjo, Bandara I Gusti Ngurah Rai di , Bandara Hang Nadim di Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Bandara Sam Ratulangi di Manado, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat. Khusus PPLN yang memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Zainuddin Abdul Madjid, mereka harus menjalani mekanisme sistem bubble, yakni sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok yang berbeda.

Selain karantina dan pintu masuk, beleid anyar itu juga mengatur syarat yang harus dipenuhi PPLN, di antaranya menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia. Khusus WNA, mereka harus melampirkan kunjungan singkat atau izin masuk sesuai peraturan perundangan dan bukti kepemilikan asuransi kesehatan minimal senilai 25 ribu dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

PPLN juga diwajibkan melakukan tes RT-PCR kedua dan melaporkan hasilnya kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di area wilayah masing-masing setelah masa karantina akan berakhir. “Tes PCR dilakukan pada hari ke-6 untuk PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam dan hari ke-3 karantina untuk pelaku PPLN yang melakukan karantina dengan durasi 3 x 24 jam,” ujar Novie.  

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, pemangkasan masa karantina dilakukan berdasar perkembangan Covid-19 di Tanah Air. Kasus harian per populasi di Indonesia terpantau rendah dibanding -negara lainnya. Luhut mengungkapkan, pemerintah akan membebaskan karantina secara bertahap mulai 14 Maret 2022, tetapi hanya berlaku bagi PPLN yang berkunjung ke Bali.