Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Bakal Naik?

Jakarta Prof. Dr. Ir. Soedijatmo atau yang kerap disebut dikabarkan bakal mengalami penyesuaian tarif. Keputusan Menteri terkait penyesuaian tarif Tol ini sebenarnya sudah diterbitkan sejak tanggal 5 Maret 2021 lalu.

Tol Bandara Soekarno-Hatta

Tol Bandara Soekarno-Hatta dikabarkan akan naik – surewin.co.id

“Besaran tarif tol pada Prof. Dr. Ir. Soedijatmo sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mulai berlaku efektif 14 hari kalender setelah Keputusan Menteri ini ditetapkan,” demikian bunyi Diktum Keempat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 265/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Prof. Dr. Ir. Soedijatmo Menteri PUPR yang ditetapkan per 5 Maret 2021 lalu, seperti dilansir Detik.

Menurut Kepmen PUPR No. 265/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, seluruh golongan mengalami kenaikan sebesar Rp500 dari tarif yang berlaku pada 2019 lalu. Berikut rinciannya:

  • Golongan I naik dari Rp7.500 menjadi Rp8.000
  • Golongan II naik dari Rp10.000 menjadi Rp10.500
  • Golongan III naik dari Rp10.000 menjadi Rp10.500
  • Golongan IV naik dari Rp11.000 menjadi Rp11.500
  •  Golongan V naik dari Rp11.000 menjadi Rp11.500

Akan tetapi, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengungkapkan bahwa penerapan keputusan menteri tersebut masih ditunda dan pihaknya pun masih menunggu arahan dari menteri. “Sudah ada Kepmen namun belum diterapkan. Menunggu arahan menteri,” jelas Danang.

Sebagai , berdasarkan aturan yang telah ditetapkan , setiap 2 tahun sekali pasti akan diadakan evaluasi dan penyesuaian tarif tol mengikuti pengaruh laju inflasi. Penyesuaian tarif tol tersebut telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.