TANGERANG – Mulai Minggu (12/5) kemarin, tarif Tol Sedyatomo atau biasa disebut Tol Bandara Soekarno-Hatta resmi mengalami penyesuaian. Tarif tol untuk kendaraan golongan I dan golongan II terjadi kenaikan, sedangkan tarif tol untuk kendaraan golongan III tetap. Sementara, tarif tol untuk kendaraan golongan IV dan golongan VI mengalami penurunan.

Sejumlah pengendara kendaraan melintas di ruas Tol Sedyatmo, Cengkareng – republika.co.id
Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), terjadi kenaikan tarif tol pada kendaraan golongan I dari Rp7.000 menjadi Rp7.500. Kenaikan juga terjadi untuk kendaraan golongan II, dari semula Rp8.500 menjadi Rp10.000. Sementara, tarif tol kendaraan golongan III tetap Rp10.000, sedangkan tarif tol kendaraan golongan IV turun menjadi Rp11.000 dan tarif tol kendaraan golongan V juga turun menjadi Rp11.000.
“Adanya penurunan tarif tersebut merupakan keuntungan yang juga akan dinikmati masyarakat, karena penurunan sangat signifikan pada tarif angkutan logistik, terutama pada tarif golongan IV dan golongan V,” jelas Corporate Communications Department Head PT Jasa Marga, Irra Susiyanti. “Untuk membutuhkan efisiensi waktu, biaya, dan jarak, ini merupakan insentif bagi kegiatan produktif di kawasan bandara yang sudah tumbuh berkembang menjadi simpul ekonomi wilayah, bahkan menjadi kawasan sentra primer bagi Tangerang.”
Sementara itu, pengamat perkotaan, Yayat Supriyatna, menuturkan bahwa turunnya tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta untuk kendaraan golongan IV dan golongan V akan membuat kendaraan logistik semakin banyak di jalan tersebut. Pasalnya, para pengendara melihat keuntungan dengan tarif yang murah dan waktu tempuh yang lebih cepat.
Menurut BPJT sendiri, evaluasi penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, yang disesuaikan dengan angka inflasi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Penyesuaian tarif untuk Tol Bandara Soekarno-Hatta terakhir kali dilakukan pada tahun 2016 lalu. “Untuk mendukung angkutan logistik nasional, dengan penyesuaian dan rasionalisasi tarif, maka tarif untuk golongan IV dan V mengalami penurunan tarif,” ujar Kepala BPJT Kementerian PUPR, Danang Parikesit.