Jakarta – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan jika pihaknya akan menaikkan tarif di empat ruas jalan tol. Salah satunya adalah tarif ruas tol Prof Dr Sedyatmo atau tol Bandara Internasional Soekarno Hatta. Tarif tol Bandara Soetta mulai dinaikkan bulan Oktober 2016 ini.
“Benar. Pak Menteri PUPR sudah tandatangani keputusan soal itu, semalam,” ujar Ketua BPJT Herry T.Z. di Jakarta, Jumat (7/10).
Menurut Herry, berdasar Surat Keputusan (SK) kenaikan tarif tol Bandara Soekarno Hatta akan resmi diterapkan mulai tanggal 13 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB.

Gerbang tol Cengkareng
[foto:Mapio]
Herry menuturkan bahwa tarif tol yang baru akan naik sekitar Rp 1.000 hingga Rp 1.500. “Kenaikan Rp 1.000 – 1.500, jadi Rp 7.000,” ucapnya. Kenaikan tarif jalan tol ini dihitung berdasarkan hasil penghitungan inflasi dalam 2 tahun belakangan. “Secara regulasi, tarif tol naik per dua tahun dengan memenuhi sejumlah syarat terlebih dahulu,” imbuhnya.
Tarif biasanya diterapkan seminggu usai ditandatangani oleh pemerintah lewat Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono. Setelah kenaikan tol Sedyatmo akan diikuti pula dengan 3 ruas tol lainnya, yaitu tol Jakarta-Cikampek per 16 Oktober 2016, tol Kertosono-Mojokerto per 17 Oktober 2016, dan tol Surabaya-Gresik per 23 Desember 2016.