Ada Larangan Mudik, AirAsia Beroperasi dengan Beberapa Ketentuan

Jakarta – Maskapai Indonesia menerapkan kebijakan khusus selama periode larangan Lebaran yang berlangsung mulai tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. Selama periode larangan , Air Asia Indonesia akan tetap beroperasi untuk melayani , namun dengan beberapa ketentuan.

Maskapai AirAsia - economictimes.indiatimes.com

Maskapai AirAsia – economictimes.indiatimes.com

Sesuai dengan arahan pemerintah terkait Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H/2021 di Indonesia yang merujuk pada Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 No. 13/2021, yang dapat melakukan perjalanan pada periode 6-17 Mei 2021 adalah yang memenuhi salah satu kategori yang telah ditentukan.

Adapun kategori pertama adalah mereka yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas. Kategori kedua adalah mereka yang melakukan kunjungan keluarga sakit. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga atau 2 orang anggota keluarga untuk kepentingan persalinan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, AirAsia Indonesia akan tetap beroperasi melayani penerbangan rute domestik khusus bagi penumpang yang telah memiliki dokumen persyaratan,” kata Direktur Utama AirAsia Indonesia Veranita Yosephine, seperti dilansir Bisnis. Dokumen persyaratan yang dimaksud misalnya, surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan instansi/perusahaan atau surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah, atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) khusus Jakarta.

Sebelumnya, pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menegaskan pemberlakuan larangan operasi sementara untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga selama periode mudik Lebaran 2021 dengan sejumlah pihak yang masuk dalam kategori pengecualian.

Operator maskapai yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) pada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub. Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi , operasional penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo, serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Proses pengawasan nantinya akan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara , Pemda, dan Satgas Covid-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal .