Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI mempersiapkan jalur antrean khusus orang asing partisipan G20 di tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kantor imigrasi di Bandara (Sumber : www.imigrasi.go.id)
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta Muhammad Tito Andrianto, pihaknya sudah menyiapkan konter pemeriksaan keimigrasian khusus bagi orang asing yang hendak berpartisipasi di acara KTT G20, termasuk para jurnalis. “Kami telah siapkan 2 konter khusus G20 di Area Imigrasi untuk delegasi dan jurnalis asing. Selain itu kami juga menyiapkan lounge VVIP khusus untuk delegasi setingkat menteri,” kata Tito, Selasa (25/10), seperti dilansir dari Kompas.
Tito menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan para stakeholder guna memperlancar alur kedatangan partisipan, sebagai wujud komitmen dukungan terhadap acara G20. “Di lounge khusus telah kami siagakan perangkat Border Control Management (BCM) yang terintegrasi dengan Bea Cukai dan Kantor Karantina Kesehatan yang ada di Gate 1 Kedatangan Internasional untuk delegasi di bawah Menteri,” jelas Tito.
Selain kesiapan konter pemeriksaan, para petugas juga dibekali dengan perangkat mobile unit Aplikasi Perlintasan Keimigrasian (APK) khusus untuk melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap delegasi G20 dan jurnalis.
Sementara itu, orang asing yang menjadi partisipan G20 juga dapat memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Hal itu ditetapkan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi dengan syarat antara lain, membawa paspor yang sah dan masih berlaku, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pendaftaran atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G20 Indonesia, serta tiba di Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta atau Bandara Ngurah Rai pada tanggal 1-18 November 2022.
“Untuk mendukung kebijakan tersebut, izin masuk bebas visa kunjungan (BVK) akan diberikan langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” papar Tito. Dengan demikian, pihak delegasi G20 dan jurnalis yang meliput acara KTT G20 tak perlu menyiapkan visa untuk masuk Indonesia. Ketentuan tersebut diberlakukan sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0738 tentang Dukungan Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang Asing Delegasi dan Jurnalis Asing Presidensi G20.