Pemerintah Izinkan Maskapai Naikkan Harga Tiket Pesawat, Jadi Berapa?
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya mengizinkan maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat udara. Untuk pesawat jet, biaya tambahan (surcharge) paling tinggi 15 persen dari batas atas, sedangkan untuk pesawat udara jenis propeller atau baling-baling paling tinggi 25 persen dari batas atas. Kebijakan itu tertuang dalam KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya…