Pemerintah Ubah Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 7 Hari
Jakarta – Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri. Saat ini, durasi karantina untuk seluruh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) disamakan jadi 7 hari. Penyesuaian masa karantina itu dilakukan seiring keputusan pemerintah menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk Indonesia dalam rangka mencegah penyebaran virus corona varian Omicron. Sebelumnya, pemerintah menetapkan…