JAKARTA – PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali melakukan penyesuaian persyaratan untuk masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat udara. Sekarang, calon penumpang sudah dapat menggunakan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan tersebut sudah berlaku mulai tanggal 29 Oktober 2021 kemarin.

Ilustrasi : Tes PCR – www.cnbcindonesia.com
“Penerapan peraturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 93 tahun 2021,” papar Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi, dikutip dari Kompas. “Penyesuaian masa waktu hasil tes PCR itu menguntungkan calon penumpang karena waktu mereka bertambah. Sebelumnya, masa waktu hasil tes PCR hanya 2 x 25 jam.”
Ditambahkan Holik, sementara berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 3 tahun 2021, penumpang pesawat menuju luar Jawa dan Bali saat ini juga sudah dapat menggunakan tes antigen sebagai syarat perjalanan. Namun, para penumpang juga harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
“Meski demikian, kalau calon penumpang anak dengan usia di bawah 12 tahun dan yang memiliki kondisi kesehatan khusus, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin Covid-19,” sambung Holik. “Bagi calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus, harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa bersangkutan belum atau tidak dapat menerima vaksin Covid-19.”
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, sebelumnya mengatakan, penerbitan aturan baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021. Surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 28 Oktober 2021 kemarin.
Dalam aturan baru itu mengatur syarat naik pesawat di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama). Kedua, menunjukkan keterangan negatif PCR maksimal sampel diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sementara itu, syarat naik pesawat antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama) dan hasil negatif PCR maksimal sampel diambil 3 x 24 jam atau hasil negatif antigen maksimal sampel diambil 1 x 24 jam.