Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta melakukan uji coba pengaktifan kembali autogate Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Selama 2 minggu pelaksanaan uji coba, sudah ada 44.536 orang yang melewati gate tersebut.

Penumpang menggunakan mesin autogate di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Sumber : tribunnews.com)
“Uji coba telah dilakukan sejak 3 Januari 2023 hingga sekarang,” kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Habiburrahman, Kamis (19/1), seperti dilansir dari Tempo.
Autogate sendiri merupakan pintu perlintasan elektronik untuk warga negara Indonesia (WNI) dan orang asing tertentu dalam pemeriksaan keluar dan masuk wilayah Indonesia. Pihak Imigrasi Bandara Soetta mencatat, sejak diuji coba tanggal 3-18 Januari 2023, terdapat 44.536 orang yang melintasi autogate. Rinciannya terdiri dari 18.501 orang melalui autogate Keberangkatan dan 26.035 melalui autogate Kedatangan Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Selama proses pengoperasian autogate, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta bekerja sama dengan beberapa stakeholder untuk mengoptimalkan kinerja autogate. “Autogate ini sebelumnya sudah pernah aktif pada tahun 2018, namun karena pandemi Covid-19 autogate harus di non-aktifkan pada tahun 2020. Karena memang harus buka masker dan cek sidik jari,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengungkapkan bahwa pengoperasian kembali autogate tersebut juga untuk mendukung program kerja 100 hari Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.
“Terlebih lagi Direktur Jenderal Imigrasi saat ini sangat fokus dengan digitalisasi dan juga peningkatan pelayanan. Kami lakukan yang terbaik, berkoordinasi dengan tim dari pusat serta semua stake holder, sehingga peningkatan layanan juga dapat terwujud, pokoknya kami siap gas pol,” beber Tito.
Pengaktifan autogate sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. “Autogate saat ini memang hanya untuk pemegang paspor Indonesia, penumpang hanya perlu melakukan scan paspor di awal, jika sudah terverifikasi dapat lanjut, tinggal melakukan verifikasi biometrik seperti sidik jari dan face recognition, kemudian dapat melintas,” tandasnya.